PEMKAB KAPUAS

Pemkab Kapuas Diminta Perjuangkan Nasib Guru Honorer

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Persoalan guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dan butuh perhatian serius, agar para guru honorer ini nasibnya bisa lebih baik serta dapat sejahtera.

https://kalteng.co

Ketua Aliansi Guru Honorer Kabupaten Kapuas Yanset Ferianto, S.Pd.K mengatakan para guru honorer Kabupaten Kapuas meminta dan memohon perhatian, serta keadilan dari pemerintah daerah, karena Tahun 2021 tidak ada penerimaan seleksi PPPK, sedangkan di kabupaten lain semua pembukaan penerimaan seleksi PPPK.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selanjutnya 2022 pelaksanaan seleksi PPPK dibuka untuk tenaga Guru hanya 88 formasi, dan tidak memenuhi kebutuhan guru honorer yang ada.

“Seperti formasi untuk Guru Pendidikan Agama Kristen, Agama Hindu tidak ada serta Guru Kelas di kecamatan lain banyak kosong (Tidak Ada Formasi) dan ini menimbulkan kecemburuan sosial dan SARA,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk mencarikan solusi tersebut, para guru honorer sudah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, dan meminta agar formasi ditambah dalam memenuhi kebutuhan guru honorer yang ada, sampai Tahun 2023 ini terus kawal, serta menanyakan formasi PPPK.

Berdasarkan permintaan Kepala Dinas Pendidikan Kapuas untuk data formasi PPPK Tahun 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Up. Dirjen GTK pada tanggal 11 Januari 2023 untuk tenaga guru sebanyak 3006 formasi, dan sudah termuat di Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212 /PMK.07 /2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil rapat Pemkab Kapuas dengan BKPSDM sesuai kemampuan daerah mengusulkan 1.790 Formasi bagi tenaga guru melalui e-formasi BKN. (informasi terkait formasi 1.790 tersebut, ditanyakan di audensi dengan Sekda Kapuas Drs. Septedy, Msi Kamis, (27/4/2023) di ruang rapat sekda.

“Harapan kami ketika juknis dan surat edaran resmi di rilis oleh Kemenpan RB tidak berubah jumlah formasi, bahkan kami memohon di rakornas pemda dapat menambah formasi tersebut jangan sampai berkurang. Kami ingin melihat perjuangan kepala daerah membantu kami guru honorer,” tegasnya.

Dalam memperjuangkan nasibnya para guru honorer juga sudah berangkat ke Gedung MPR/DPR-RI khusus nya di Ruang Rapat Sriwijaya DPD-RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) menyampaikan aspirasi atau menceritakan persoalan yang ada di daerah masing masing mereka mendengarkan, menampung keluh kesah dan permasalahan yang ada di daerah-daerah.

Komisi/komite III DPR-RI membuat pansus (panitia khusus) terkait menyelesaikan permasalahan guru honorer yang ada, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

“Nasib para guru honorer semakin sulit, karena sudah tidak mendapatkan insentif dari pemda, dan hanya dapat dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan yang kami terima masih belum dapat mensejahterakan dan membantu orang tua kami, jangankan untuk orang tua kami untuk anak istri kami aja tidak mencukupi,” ungkap Guru di SDN 2 Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ini.

Kesimpulan Permohonan atau aspirasi yang disampaikan adalah supaya guru honorer yang ada di daerah terpencil dapat diangkat menjadi PPPK meski tidak kualifikasi S1 dan Tidak Linear dengan alasan mereka sudah mengajar puluhan tahun, dan mengabdi/bertugas sudah lama dan patutlah diperhitungkan/dipertimbangkan. Kalau tidak ada mereka proses belajar mengajar tidak beroperasional di sekolah tersebut.

Selanjutnya mohon dipertimbangkan tes PPPK 2023 menggunakan CAT (Computer Assisted Test) karena tidak semua guru honorer yang menguasai IT/Komputer dengan harapan jangan sampai guru yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut tergeser(gugur) dengan guru honorer yang baru. (Kalau Pemerintah ingin Membantu Guru Honorer, jangan dipersulit).

Kemudian Guru honorer diangkat semua sehingga persoalan guru honorer dapat terjawab dan disejahterakan. Mengenai regulasi, kualifikasi serta linearisasi diadakan dikemudian hari ketika dapat SK.
“Kami memohon pemerintah daerah mendengarkan, dan dapat membantu kami guru honorer,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button