Praktik Mesum di Rutan KPK Terbongkar, Oknum Penjaga Terbukti Sering VCS dengan Istri Tahanan, Begini Modusnya
KALTENG.CO-Lembaga antirasuah atau KPK lagi jadi sorotan. Bukan lantaran perkara korupsi yang tengah ditangani, melainkan terbongkarnya praktik mesum yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
Oknum berinisial M ini bertugas sebagai penjaga di rutan KPK. Bukannya menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, oknum penjaga ini justru memanfaatkan kegalauan BL yang suaminya menjadi salah satu tahanan KPK.
Dengan rayuan gombal yang dibumbui dengan wibawa sebagai seorang penjaga rutan KPK, M berhasil menggoda BL. Berawal dari bertukar nomor WA, kirim-kiriman pesan, hingga melakukan video call sex (VCS) yang mempertontonkan aurat masing-masing.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri tahanan korupsi tengah menjadi perhatian publik. Sebab, pegawai KPK berinisial M itu hanya dijatuhkan sanksi hukuman sedang berupa permohonan maaf.
Putusan etik terhadap pegawai KPK berinisial M itu dijatuhkan Dewas KPK pada 12 April 2023. Sidang majelis etik itu dipimpin Harjono sebagai Ketua Majelis, serta Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.
“Menyatakan terperiksa berinisial M bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berupa perbuatan yang tidak mencerminkan sikap dan tindakan yang melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi, yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” sebagaimana dikutip dalam salinan putusan Dewas KPK, Senin (26/6/2023).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung,” sambungnya.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, M disebut kerap menghubungi hingga merayu BL yang merupakan istri tahanan korupsi berinisial MS. Komunikasi yang dibangun M dengan BL tidak hanya sebatas urusan tahanan saja, namun menjadi lebih intens sehingga terjadi hubungan yang tidak layak.
“Terperiksa M rutin menghubungi saksi BL melalui chat maupun videocall,” bunyi putusan Dewas KPK.
M bekerja di KPK sejak 5 Desember 2019. Ia bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK pada bagian registrasi untuk mencatat masuk dan tahanan keluar, monitoring masa tahanan, dan kontrol tahanan sakit.