2.165 Gram Sabu Dimusnahkan Aparat Keamanan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 2.165 gram sabu dimusnahkan. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada periode April-Juni 2023 pada wilayah hukumnya.
Barang sitaan itu termasuk dalam hasil Operasi “Antik Telabang 2023” yang mana dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pihak telah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita dan sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
“Pada kesempatan kali ini, jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 26 Kasus dengan 37 orang tersangka dan total jumlah barang bukti berupa shabu sebanyak 2.165,15 gram,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Senin (26/6/2023).
Lanjutnya, adapun dari 26 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan April-Juni 2023 dan Operasi “Antik Telabang-2023” berasal dari delapan wilayah kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai ini.
“Kota Palangka Raya, sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 283,13 gram. Lalu Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 294,81 gram,” urainya.
Selanjurnya, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 46,87 gram. Di wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 93,25 gram.
“Dua wilayah terakhir, yakni Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 10,59 gram. Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 62,06 gram,” tandasnya. (oiq)



