DPRD KAPUASLEGISLATIF

Bapemperda Selesaikan Raperda Perubahan

KUALA KAPUAS,Kalteng.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah berhasil menyelesaikan rapat dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Jumat (3/11). Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH, MH, dan di hadiri oleh beberapa anggota Bapemperda DPRD Kapuas.

Dalam pertemuan tersebut, Darwandie menjelaskan bahwa rapat tersebut di laksanakan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011, yang berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).

“Setelah rapat ini, Raperda Perubahan telah berhasil di selesaikan dan tinggal menunggu proses paripurna. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar pengesahannya di lakukan bersamaan dengan penyampaian pidato pengantar APBD Murni Tahun 2024,” ujar Darwandie.

Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini juga menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut di perlukan sebagai bagian dari kewajiban sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020. Aturan tersebut mengharuskan bank daerah memiliki modal inti sebesar Rp. 3 triliun.

https://kalteng.co
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button