Tipidter Mabes Polri Bongkar Illegal Logging di Kalteng, Beredar Dokumen Tebangan PT CSS di Murung Raya Legal?
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Tim Tipidter Mabes Polri berhasil membongkar dugaan praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng yang terjadi pada akhir 2023 lalu.
Dalam kasus ini tim Tipidter juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial J yang disebutkan selaku surveyor di PT Cakra Sejati Sempurna (CSS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kalteng.co bahwa PT CSS merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil kayu dalam hutan (IUPHK-HA) atau HPH. PT CSS terbilang perusahaan IUPHK-HA yang tergolong baru beroperasi di wilayah Kalteng, dengan luasan lahan sekitar 42, 135 Ha.
Selain beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng, sebenarnya induk perusahaan PT CSS ini telah beroperasi di wilayah Papua. Selain areal PT CSS seluas 42 Ha, wilayah IUPHK-HA lain di wilayah Kabupaten Murung Raya yang juga menjadi target operasi perusahaan induk PT CSS, berada di areal PT Samudera Rejeki Perkasa (SRP) seluas 89,190 Ha.
Sementara itu, menyusul terbongkarnya praktik illegal logging di areal PT CSS, beredar dokumen bahwa tebangan kayu bulat dari areal perusahaan tersebut dianggap legal, karena telah melalui tahapan verifikasi legalitas hasil hutan. Dengan nomor dan tanggal SK: SK.17MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/2022 tanggal 06 Januari 2022, dan waktu pelaksanaan audit dari tanggal 18-25 September 2023.
Dokumen hasil audit PT CSS ini dilakukan oleh PT Lambodja Sertifikasi selaku lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI).