Pelaku Tindak Pidana Pemilu di Palangka Daya Ternyata Sepasang Kekasih
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaku tindak pidana Pemilu Ternyata sepasang kekasih. Atas kejadian itu, jajaran Bawaslu dan Polresta Palangka Raya menggelar pertemuan dengan awak media terkait pengungkapan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindak aksi kejahatan dalam ajang pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali ini dilakukan dua pelaku berinisial YG dan SM.
Dalam memuluskan aksinya itu, keduanya diduga mencoblos lebih dari satu kali di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda. Keduanya saat itu ditargetkan untuk melakukan pencoblosan di 10 TPS.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini dikarenakan tergiur iming-iming uang yang dijanjikan oleh salah satu oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota.
“Kedua oknum pelaku ini berstatus sebagai sepasang kekasih. Mereka mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota. Dimana tersebut merupakan salah satu peserta Pemilu kali ini,” kata seraya enggan menyebutkan partai dan nama caleg yang terlibat.
Ia menambahkan, kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2018 disaat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pelanggaran pemilu seperti ini.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali di Pilkada 2024 nanti. Jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana ini berulang,” ujarnya.
Hal senada, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua tersangka. Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat tersangka YG melakukan aksinya di TPS 82 Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.
Pada saat itu di TPS 82, kurang lebih pukul 12.30 saksi saudari istri dari Teddy saat mencoblos bersama saksi Excel, mencoblos di TPS tersebut, setelah itu mendengar nama suaminya dipanggil atas nama Teddy.
Kemudian kedua orang saksi kaget, karena saat itu bahwa suami ibu ini sedang ada di luar kota di Banjarmasin, sehingga ibu ini merasa mengapa ada yang menggunakan nama suaminya, kemudian masuk ke bilik suara dan melakukan pencoblosan.
Ia menambahkan, setelah itu saksi menyampaikan ke panitia atau KPPS setempat, kemudian setelah pencoblosan, sama-sama mendatangi orang yang mengaku sebagai suaminya tersebut. Sehingga dilakukan pemeriksaan identitas, didapatilah nama tersangka YG yang tidak sesuai dengan surat undangan C pemberitahuan atas nama saksi Teddy.
“Sehingga atas dasar tersebut diamankanlah tersangka YG terlebih dahulu, kemudian ternyata tersangka YG datang ke TPS tersebut bersama pasangan kekasihnya yang juga merupakan tersangka yang wanita Tersangka SM,” katanya.
Ronny menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebelum mencoblos di TPS 82 sebelumnya sudah melakukan pencoblosan di TPS 65 Pahandut. Kedua tersangka kini menjalani tahanan kota dan wajib lapor sampai proses penyidikan selesai.
“Para tersangka diancam hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Penyidik Polresta Palangka Raya menerapkan pasal 533 undang-undang 7 tahun 2017 juncto 55 KUHP,” pungkasnya. (oiq)