Kenaikan PPN 12 Persen Pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA, Kalteng.co – Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang. Kenaikan itu tertuang dalam amanat UU nomor 7 tahun 2021 versi revisi UU harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Anggota Banggar DPR RI Mukhtarudin meminta, agar pemerintah mengkaji ulang secara komprehensif rencana tersebut mengingat adanya hal yang perlunya diperhatikan yakni indikator perkembangan perekonomian di Indonesia saat ini.
“Artinya, dalam beberapa waktu ke depan mungkin masih belum siap dibebani oleh kenaikan PPN itu,” jelas Mukhtarudin, Senin (13/5/2024).
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengaku, jika perekonomian Indonesia saat ini tengah berada dalam bayang-bayang pelemahan daya beli masyarakat.
“Bagi golongan ekonomi ke bawah akan merasakan dampak secara langsung,” beber politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Terlebih, lanjut Mukhtarudin, kenaikkan PPN tersebut dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, terutama sektor konsumsi yang merupakan penyumbang utama PDB Indonesia.
Saat ini kondisi nilai tukar juga menjauh dari asumsi ekonomi makro dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 15.000 per dollar AS. Mengutip data Bloomberg, Rabu (8/5/2024), rupiah ditutup melemah tipis ke level Rp 16.047 per dolar AS.
Untuk itu, Mukhtarudin menyarankan pemerintah membuat program dan kebijakan yang komprehensif yang berorientasi jangka panjang fokus pada upaya-upaya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ya tentu dengan memperhatikan faktor-faktor yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam kurun waktu jangka panjang tersebut,” imbuh Mukhtarudin.
Kendati demikian, Mukhtarudin mendorong agar pemerintah mencari solusi lain yang dapat meningkatkan pendapatan negara selain menaikkan PPN.
“DPR berharap masih banyak jalan lain yang tetap bisa memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN kita” pungkas Mukhtarudin.
Tarif PPN 12 Persen Sesuai Hasil Revisi
Diketahui, sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan pilihan kebijakan pajak berupa tarif PPN 12% itu sudah ada di Pasal 7 UU PPN sesuai hasil revisi UU HPP.
“Jadi, dengan pertimbangan sederhana pemerintah tinggal menunggu tahun 2025 datang, secara otomatis tarif PPN akan berubah menjadi 12%,” kata Prianto.
Prianto mengungkapkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 merupakan rancangan APBN untuk tahun pertama pemerintahan baru yang notabene menargetkan tax ratio meningkat menjadi 23% dalam kurun waktu 5 tahun pemerintahan baru tersebut.
“Jika target tersebut dianggap rasional bagi pemerintahan baru, tidak perlu ada perubahan tarif 12% sesuai UU PPN terbaru,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah baru harus tetap mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan antar daerah.
“Dengan demikian, pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini tidak berlangsung lama,” tutupnya. (*/pra)
EDITOR : TOPAN