Sembunyikan 1.600 Butir Obat Terlarang di Barak Jalan Lele, Pria 52 Tahun Ini Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial Imar alias Kacong (52) diamankan di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Senin (13/7/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat kotor mencapai 858,65 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor diduga kerap mengedarkan obat terlarang di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga memastikan keberadaan terlapor.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah seluruh data mengarah kepada terlapor, tim bergerak melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendatangi Barak Batuah Pintu Nomor 2 di Jalan Lele dan mengamankan Imar yang saat itu berada di dalam barak. L
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya dua toples berisi total 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
Selain ribuan butir obat tersebut, polisi turut mengamankan dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan barang terlarang. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik terlapor.
“Selain barang bukti utama, kami juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang saat ini masih kami dalami asal-usulnya,” jelas Yonika.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jenis pasti obat yang diamankan melalui pemeriksaan laboratorium forensik. Di sisi lain, pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menelusuri asal barang bukti sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredarannya, sehingga penanganannya tidak berhenti pada satu pelaku saja,” tegasnya.
Saat ini Imar alias Kacong bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (oiq)



