Baru Dilantik, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029
JAKARTA, Kalteng.co – Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (01/10/2024). Angka ini mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, yang hanya memiliki 575 anggota. Selain itu, pada hari yang sama, 152 anggota DPD juga dilantik dan mengambil sumpah.
Dalam Pemilu 2024, terdapat 18 partai politik yang berpartisipasi, dan delapan di antaranya berhasil memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara itu, partai lain seperti Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, dan beberapa partai lainnya tidak berhasil mencapai ambang batas tersebut.
Mengenai gaji, anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Ketua DPR mendapatkan gaji Rp 5.040.000, sementara Wakil Ketua DPR menerima Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang totalnya lebih dari Rp 54 juta setiap bulan.
Tunjangan tersebut mencakup tunjangan untuk istri/suami, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, serta tunjangan komunikasi dan peningkatan fungsi pengawasan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan serta bantuan untuk listrik dan telepon.
Anggota DPR juga menerima uang harian dan tunjangan representasi selama kunjungan kerja di daerah, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per hari. Setelah purna tugas, anggota DPR berhak atas pensiun sebesar 60% dari gaji pokok mereka. (*/pra)
EDITOR : TOPAN