EKSEKUTIFKabar DaerahKuala KurunPEMKAB GUNUNG MAS

Pj Bupati Gumas Membuka Kegiatan Pendampingan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemkab Gunung Mas (Gumas) bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan fokus pada penerapan perilaku anti-maladministrasi. Pada kegiatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara kedua belah pihak.

Pj Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan cerminan utama dari kualitas tata kelola pemerintahan. Masyarakat, katanya, memiliki harapan besar agar pemerintah dapat menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kami bersama Ombudsman RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai pelayan masyarakat, kita dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Herson B. Aden saat membuka kegiatan di Bapperida, Selasa (22/10/2024).

Herson juga menjelaskan bahwa Pemkab Gumas telah melalui berbagai penilaian terkait kepatuhan dalam pelayanan publik. Pada tahun 2016, Pemkab Gumas memperoleh nilai rata-rata 56,98 yang masuk dalam kategori Zona Kuning. Tahun berikutnya, 2017, skor menurun menjadi 32,03, masuk Zona Merah. Namun, pada tahun 2018, skor meningkat tajam menjadi 87,14 yang dikategorikan sebagai Zona Hijau.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia melanjutkan, pada tahun 2019 dan 2020 tidak ada penilaian akibat pandemi COVID-19. Pada tahun 2021, Pemkab Gumas mendapatkan nilai rata-rata 57,79 (Zona Kuning), kemudian pada 2022 memperoleh nilai 73,87 (Zona Kuning), dan pada 2023 berhasil mencapai skor 82,35 yang masuk ke Zona Hijau.

“Penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Gumas bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja pelayanan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herson juga mendorong agar perangkat daerah lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan terus mengukur tingkat kepuasan serta kepatuhan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Fokus pendampingan dari Ombudsman mencakup kompetensi pelaksanaan, pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan persepsi terkait maladministrasi.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button