Pemkab Bartim Bahas Tiga Raperbup Pajak Daerah
TAMIANG LAYANG, kalteng.co- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk memperkuat sistem pemungutan pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, Senin (12/8).
Raperbup yang dibahas itu antara lain, tata cara pemungutan pajak daerah, perhitungan potensi pajak daerah dan proyeksi pendapatan daerah, serta penghapusan piutang pajak daerah. Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu menyampaikan, rapat pembahasan dilaksanakan sebagai respons atas berbagai regulasi terbaru, UU Nomor 1/2023 tentang HKPD dan PP Nomor 35/2023.
Selain itu, untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023. “Sesuai dengan arahan Pak Sekda, Raperbup ini penting untuk diselesaikan dan diharmonisasi,” ungkap Asisten I Ari Panan P Lelu. (log/ans)