Satu Personel Polri di Palangka Raya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dr. Boy Herlambang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Wahyu Jaya Kusuma yang akrab disapa Jaya. Bripda Jaya diberhentikan dari kesatuan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH berlangsung khidmat di halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/11/2024) pagi. Upacara dihadiri sejumlah pejabat utama Polresta, Kapolsek jajaran, serta personel Polri lainnya.
Dalam sambutannya, Kombes Boy Herlambang menegaskan keputusan PTDH ini diambil demi menjaga profesionalisme dan integritas Polri.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah, namun harus diambil demi menjaga nama baik Polri dan memberikan contoh bagi anggota lainnya,” ujar Kapolresta.
Ia mengingatkan, seluruh anggota untuk selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Kita semua harus tetap menjaga citra Polri di mata masyarakat, karena setiap tindakan kita sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik,” tambahnya.
Prosesi PTDH ini disaksikan oleh seluruh pejabat dan personel Polresta sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan yang telah diambil.
“Dengan adanya langkah tegas ini, tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang, dan seluruh anggota Polri dapat terus berperan positif dalam menjaga citra serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya. (oiq) EDITOR: TOPAN