BeritaHukum Dan Kriminal

Polres Gunung Mas Bongkar Sindikat Antarpulau Jasa Pembuatan SIM Aspal, Pasutri Asal Kudus Jadi Tersangka

KUALA KURUN, Kalteng.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) antar pulau yang melibatkan pasangan suami istri asal Kudus.

Kedua tersangka, berinisial NW (39) dan MPR (30), ditangkap di kediamannya setelah polisi menemukan kejanggalan pada sebuah SIM saat operasi Zebra, Minggu (27/10/2024) lalu.

Keduanya, merupakan  pasangan suami istri (Pasutri) dan sindikat penipu jasa pembuatan SIM asli tapi palsu (Aspal) di kediamanya di Pati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasus ini terungkap, peristiwa berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas pada bulan Oktober 2024 lalu.

Petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, dan mereka memeriksa SIM seorang sopir truk, Selwi Laut.  Anggota Satlantas, yang sudah paham mengenai SIM, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari tampilannya SIM tersebut tampak buram, warna dan jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satpas tidak sesuai  dan tertera 9101. Karena, kode seharusnya 2334, dan barcode-nya pun berbeda.  Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui facebook dan WhatsApp. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berbekal LP dan surat perintah penyelidikan serta tugas dari Kapolres Gumas, Tim Tindak Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan. 

Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Kota Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berangkat ke lokasi pada Minggu, 27 Oktober 2024.  Serta dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim langsung menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa mengatakan, disana petugas mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit printer, mesin laminating, laptop, keyboard, plastik laminasi,  19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak.

“Kemudan barbuknya ada 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua buah handphone dan beserta kartu SIM, dan lain-lain,” kata AKBP Theodorus P Santosa, saat pres rilis di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button