Polda Kalteng Menangkan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Seruyan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SW terkait kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit di PT BJAP 3, Kabupaten Seruyan.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui sidang yang dipimpin Hakim Benyamin, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Tahmawati Lestari, S.H.
“Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SW bersama kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, ditolak oleh hakim. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidkum Kombes Pol Rony Yulianto, Rabu (22/1/2025).
Rony menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di area milik PT BJAP 3 pada September 2024. Polda Kalteng menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yang kemudian mengungkapkan bahwa hasil curian dijual kepada SW.
“Atas dasar informasi tersebut, SW ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 480 KUHP. Namun, SW melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka tersebut dengan alasan tidak cukupnya bukti,” jelas Rony.
Sidang praperadilan digelar untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyimpulkan Polda Kalteng telah memenuhi prosedur hukum dalam menetapkan SW sebagai tersangka.
“Hakim menilai alat bukti yang diajukan, seperti keterangan saksi, ahli, dan petunjuk lainnya, sudah mencukupi sesuai Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, permohonan praperadilan ditolak,” tegas Rony.
Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Kalteng sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap SW akan terus berlanjut berdasarkan Pasal 480 KUHP.
“Dengan putusan ini, kami akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka SW sesuai aturan yang berlaku. Kami harap kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN