Kuasa Hukum PT. PPS Bantah Tuduhan Perampasan dan Pencurian Truk Dump

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa hukum PT. Putra Pandawa Sakti (PT. PPS), Apriel H. Napitupulu, S.H., dari AHN Law Office, memberikan klarifikasi terkait tuduhan perampasan dan pencurian satu unit truk dump dengan nomor polisi KH 8357 BM yang dilayangkan oleh PT. Rara Geisha Putri Kalampangan (PT. RGPK).
Melalui release yang dibuat Kamis (30/01/2025), Apriel menyayangkan tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) PT. PPS telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dijelaskan, bahwa sebelum eksekusi dilakukan, tim PEOJF telah melakukan tiga kali kunjungan pada 13, 22, dan 25 November 2024 untuk melakukan penagihan langsung kepada PT. RGPK sebagai debitur dalam perjanjian jaminan fidusia dengan PT. Astra Credit Companies (PT. ACC).
Pada 22 November 2024, PT. RGPK bahkan telah menandatangani Berita Acara Penitipan Kendaraan (BAPK), yang mengizinkan tim PEOJF mengambil unit tersebut kapan saja jika ditemukan.
Pada 11 November 2024, unit truk dump ditemukan di sebuah bengkel di seberang Jembatan Kahayan. Tim PEOJF menghampiri pengendara unit tersebut, menjelaskan status kendaraan, serta menunjukkan dokumen terkait tunggakan pembiayaan kepada PT. ACC.
Seluruh proses ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tim PEOJF juga menegaskan, bahwa eksekusi dilakukan secara sah dengan menunjukkan Surat Kuasa dari PT. ACC, Surat Tugas dari PT. PPS, serta Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Bahkan, pengendara truk yang saat itu membawa unit bersedia ikut ke kantor PT. ACC dan menandatangani BAPK sebagai bentuk konfirmasi.
Selain itu, tim PEOJF menolak tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta untuk membatalkan eksekusi. Berdasarkan Surat Kuasa dari PT. ACC, PT. PPS tidak memiliki kewenangan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun dari debitur atau pihak lain yang menguasai kendaraan.
Justru, tim PEOJF mengaku mendapatkan tawaran sejumlah uang untuk mengeluarkan unit dari gudang PT. ACC, namun tawaran tersebut ditolak karena bertentangan dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai bentuk itikad baik, tim PEOJF juga memberikan bantuan kepada sopir yang membawa unit dengan mengganti biaya bahan bakar, mengajak makan bersama, serta menyediakan transportasi untuk kepulangannya. Hal ini menunjukkan bahwa proses eksekusi dilakukan secara profesional dan humanis tanpa adanya tindakan represif.
Apriel H. Napitupulu menegaskan, bahwa jika di kemudian hari ditemukan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan mengarah pada pencemaran nama baik terhadap PT. PPS, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, Apriel berharap masyarakat dan media dapat memahami fakta yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. (pra)
EDITOR : TOPAN




