METROPOLISPOLITIKA

Gugatan Pilkada Palangka Raya Ditolak MK, Ini kata Rojikinnor-Vina 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan final terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palangka Raya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo, dengan anggota Arief Hidayat dan Daniel, menolak permohonan pasangan calon Fairid Naparin dan Achmad Zaini.

https://kalteng.co

“Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo sebelum mengetuk palu sebagai tanda putusan final.

Dengan putusan ini, pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini resmi menjadi pemenang Pilkada Palangka Raya 2024.

Menanggapi keputusan MK, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, dengan sikap legawa menerima hasil tersebut serta menyampaikan ucapan selamat kepada Fairid-Zaini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang telah memberikan suara dan dukungan kepada kami dalam Pilwalkot 27 November 2024,” ujar Rojikinnor.

Ia juga berharap agar kepemimpinan Fairid-Zaini dapat membawa Palangka Raya ke arah yang lebih maju dan berkembang.

Tak lupa, Rojikinnor – Vina menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi kepada seluruh pendukung mereka atas kerja keras dan dedikasi selama masa kampanye.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas demi kemajuan serta kesejahteraan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button