PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI – Sastra).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebelumnya menetapkan pasangan Purman Jaya dan Hendro Nakalelo sebagai pemenang dalam Pilkada Barito Utara.
Ketua Majelis Hakim MK sekaligus Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara terkait penetapan perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK dan dipantau melalui siaran langsung, Senin (24/2/2025).
Dalam putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan untuk pelaksanaan PSU. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan ditetapkan sebagai hasil akhir tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara guna memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Bawaslu RI juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pengawasan PSU.
Lebih lanjut, MK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Kalteng dan Polres Barito Utara, untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara ulang.
“Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Suhartoyo dalam putusannya. (pra)
EDITOR : TOPAN
.