Update Kasus Korupsi Disdik Kalteng! Polda Limpahkan Tersangka Mantan Kadisdik dan Sejumlah Pejabat PPTK
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penyidik Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng akhirnya merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng yang terjadi pada 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,39 miliar.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran pada pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program, yang menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014.
Penyidik mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku adalah pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi dalam kegiatan di luar kantor.
Sebagian dana yang telah dibayarkan kepada pihak hotel dikembalikan kepada oknum tertentu tanpa disetorkan ke kas negara.
Akibatnya, penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, dengan proses hukum dilakukan secara bertahap berdasarkan 21 laporan polisi (LP) yang diterima.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, pada 20 Desember 2024 lalu, delapan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkembangan terkininya, pada Rabu (26/2/2025), pihaknya, ujar Erlan, akan melimpahkan sisa para tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan pelimpahan tersangka yang tersisa akan dilakukan sesuai prosedur. Proses hukum terus berjalan, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini,” ujar Erlan.
Adapun tersangka yang akan dilimpahkan, antara lain EL Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, dan S – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Dikdas, SAY Penerima aliran dana dan DL Kepala Dinas Pendidikan Kalteng saat itu
“Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TUR




