
KALTENG.CO-Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk melarang kepala daerah baru merekrut pegawai honorer atau non-ASN demi kelancaran penataan ASN sesuai UU. Sanksi tegas diperlukan.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan desakan keras kepada pemerintah pusat untuk segera melarang kepala daerah yang baru terpilih agar tidak melakukan perekrutan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses penataan ASN yang sedang berlangsung, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
Menurut UU ASN, kategori pegawai negara hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pemerintah tengah fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Oleh karena itu, perekrutan honorer baru oleh kepala daerah dikhawatirkan akan mengganggu proses tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menambah beban negara dengan merekrut tenaga honorer baru. Praktik ini sering kali dilatarbelakangi oleh janji politik atau balas budi, yang pada akhirnya merugikan sistem kepegawaian negara.
“Kami meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam mengeluarkan larangan tegas terkait perekrutan tenaga non-ASN oleh kepala daerah,” ujar Bahtra, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, DPR juga mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan sanksi yang tegas bagi kepala daerah yang melanggar larangan ini. Sanksi dapat berupa peninjauan kembali skema belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa di daerah tersebut.
Penataan tenaga non-ASN adalah kebijakan afirmasi terakhir dari pemerintah. Komisi II DPR mendesak Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, baik di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri PAN-RB, penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak 2005 harus diselesaikan pada Oktober 2025,” tambah Bahtra.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus menjaga integritas sistem kepegawaian negara. (*/tur)



