Hukum Dan Kriminal

Simpan Sabu 5,65 Gram, Pria Karanggan Diborgol Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.Pria berinisial MK (37) diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.  

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Karanggan 16 Blok 5 No.30, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.  

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025). 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta beberapa barang bukti lainnya. 

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone, plastik klip, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

“Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button