Berita

Polisi Beri Edukasi Ojek Online tentang Larangan Sajam dan Senpi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, salah satunya melalui pendekatan edukatif kepada komunitas masyarakat.

Kali ini, Seksi Hukum Polresta menggelar penyuluhan hukum bagi para pengemudi ojek online di Pangkalan Gojek, Jalan Garuda, Selasa (20/5/2025) pagi.

Penyuluhan difokuskan pada pembahasan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam. 

Materi disampaikan langsung oleh personel Seksi Hukum, yang berharap para driver ojek online memahami risiko dan konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.

Kasikum Polresta Palangka Raya, Iptu Tumijan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini melalui peningkatan literasi hukum.

“Kesadaran hukum di tengah masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang aman dan harmonis. Dengan edukasi seperti ini, kami ingin menciptakan sinergi antara warga dan kepolisian,” ujarnya.

Dalam penyuluhan tersebut, para peserta tampak responsif. Mereka tak hanya mendengarkan materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar persoalan hukum yang sering mereka hadapi di lapangan.

Menurut Iptu Tumijan, komunikasi yang baik antara warga dan aparat menjadi pondasi kuat dalam menciptakan stabilitas keamanan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala.

“Kegiatan ini adalah bagian dari program rutin untuk membina kedekatan antara polisi dan masyarakat, khususnya kelompok komunitas seperti ojek online,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button