BeritaHukum Dan Kriminal

Kebakaran di Jalan Badak XVIII Palangka Raya: Satu Kamar Barak Hangus, Kipas Angin Diduga Penyebab

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebuah peristiwa kebakaran terjadi di sebuah barak sewa yang terdiri dari tiga pintu di kawasan permukiman padat di Jalan Badak XVIII, Kota Palangka Raya, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

Peristiwa ini hanya membakar satu kamar di bagian paling kiri, dan menghanguskan seluruh perabotan milik penyewa.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Penyelamatan Diskarmat Kota Palangka Raya, Suciptoti mengatakan, tim rescue damkar langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan awal.

“Kamar yang terbakar milik penyewa bernama Putir, yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya. Saat kejadian, ia bersama saudara perempuannya yang datang dari Banjarmasin dan sedang menginap,” katanya, Minggu (25/5/2025).

Dijelaskannya, jika saat itu penyewa barak ini tengah keluar sekitar satu jam untuk mengerjakan tugas kuliahnya. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Meski api sempat dipadamkan oleh warga sekitar, tim Damkar tetap melakukan penyemprotan ulang ke bagian plafon dan celah-celah struktur bangunan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.

Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa api hanya merusak bagian dalam kamar, termasuk partisi plywood pembatas, sebagian plafon dan dinding yang menghitam akibat asap. Sementara dua kamar lainnya dalam kondisi aman.

Dari olah tempat kejadian oleh Tim TKK dan pendalaman bersama Tim Inafis Polresta Palangka Raya, dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting kipas angin.

Meskipun kipas telah dimatikan, arus listrik masih mengalir ke dalam spull dinamo yang memicu panas berlebih.

“Dari hasil temuan di lapangan, kabel kipas angin hangus terbakar, hanya menyisakan serabut tembaga. Sementara perangkat elektronik lain seperti penanak nasi dalam kondisi utuh dan tidak rusak,” ungkapnya.

Tim juga telah mengumpulkan data berupa foto, video, serta kesaksian penghuni dan saksi di lokasi sebagai bahan laporan internal Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya. Selanjutnya, penyelidikan lanjutan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi listrik dan peralatan elektronik sebelum meninggalkan rumah atau tempat tinggal. Kelalaian sekecil apapun bisa berujung pada kerugian besar,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button