BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMKAB KAPUASPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemkab Kapuas Terima Pengawasan dari Inspektorat Provinsi Kalteng

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima kunjungan dari Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan ini di tandai dengan pelaksanaan entry meeting yang di gelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kapuas, Senin (23/6/2025).

Tim pengawasan yang di pimpin oleh Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Kalteng, Teguh Dayanto, di sambut langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, bersama Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Kapuas Mohammad Nuch, serta sejumlah kepala perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan.

Dalam arahannya, Teguh Dayanto menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan mandat dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. Ia menjelaskan bahwa pengawasan di maksudkan untuk menilai efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pengawasan Ini Dilaksanakan Oleh Inspektorat Provinsi

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Tim Inspektorat Provinsi. Ia menilai kegiatan pengawasan ini sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kinerja pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kehadiran Tim Inspektorat Kalteng. Ini merupakan bentuk sinergi yang penting antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap Romulus.

Ia juga menambahkan, bahwa pembinaan dan pengawasan ini sangat penting sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Secara terpisah, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono menjelaskan, bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut di sebutkan bahwa gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

“Pengawasan ini di laksanakan oleh Inspektorat Provinsi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami berharap, saran dan rekomendasi dari Tim Pemeriksa dapat segera di tindaklanjuti untuk memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas,” tutupnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button