BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Bagikan DBH Secara Proporsional kepada Daerah Penghasil

BALIKPAPAN, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Pemerintah Pusat untuk bersikap lebih adil dan proporsional dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), terutama kepada daerah-daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Hal ini di sampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur se-Indonesia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/7/2025).

Rakor tersebut mengusung tema “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Guna Penguatan Fiskal Daerah.”

Menurut Edy Pratowo, saat ini pemerintah pusat memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jumlah besar dari sektor-sektor strategis seperti tambang, kehutanan, dan perkebunan. Namun, alokasi DBH kepada daerah penghasil di nilai masih jauh dari proporsional.

“Forum ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen bersama antar daerah penghasil SDA, agar pemerintah pusat lebih terbuka dan adil dalam mendistribusikan DBH. Jangan sampai daerah hanya menyumbang, tetapi tidak mendapatkan bagian yang layak,” tegasnya.

Ia menekankan, pentingnya kemandirian fiskal daerah. Dengan alokasi DBH yang tepat sasaran, daerah penghasil seperti Kalteng dapat memperkuat fondasi ekonomi serta menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.

Agar Kebijakan Fiskal Nasional Benar-Benar Mencerminkan Keadilan

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer umum, karena kini ada kebijakan efisiensi dari pusat. Oleh karena itu, DBH menjadi instrumen penting untuk mendukung program-program strategis daerah,” jelasnya.

Edy juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih terdapat tunggakan DBH yang belum di salurkan oleh pemerintah pusat. Untuk Kalimantan Tengah, dana kurang bayar DBH pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp625 miliar, sementara dana rekonsiliasi tahun 2024 yang belum di cairkan berkisar Rp300 miliar lebih.

“Jika dana tersebut segera di realisasikan, tentu bisa sangat membantu menyelesaikan persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap hasil Rakor tersebut dapat di tindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah pusat, agar kebijakan fiskal nasional benar-benar mencerminkan keadilan bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button