BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Kemendikdasmen Jelaskan TKA 2025: Bukan Ujian Kelulusan, Justru Buka Peluang Baru

KALTENG.CO-Bagi siswa SMA/SMK/MA/MAK yang akan menghadapi tahun 2025, ada informasi penting terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa TKA bukan bagian dari ujian sekolah dan tidak akan memengaruhi kelulusan. Hasil TKA juga tidak akan tercantum di ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.

TKA dan Ujian Sekolah: Dua Hal yang Berbeda

Menteri Pendidikan Dasar dan Menikah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, kembali menyatakan bahwa penyelenggaraan TKA bersifat tidak wajib. Kebijakan ini bukan pula penentu kelulusan siswa.

“Kami harap TKA dapat menjadi alat bantu dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia,” tutur Abdul Mu’ti.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikdasmen, Asrijanty, menjelaskan bahwa TKA dan penilaian sekolah adalah dua hal yang berbeda. Ijazah adalah penilaian yang diberikan oleh satuan pendidikan (sekolah), sedangkan TKA adalah alat penilaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Hasil TKA nanti akan disampaikan di sertifikat, kami sebut mungkin Sertifikat Hasil TKA yang terpisah dengan ijazah,” jelasnya.

Jadwal dan Manfaat Sertifikat TKA

Pusat Asesmen Pendidikan (Puspendik), BSKAP, Kemendikdasmen telah merilis jadwal TKA. Tes ini dijadwalkan pada 1-9 November 2025, dengan simulasi akan diadakan lebih dulu pada 6-12 Oktober 2025.

Meskipun tidak wajib, sertifikat hasil TKA ini akan sangat berguna. Nantinya, sertifikat ini dapat diakses secara digital, sehingga bisa dicetak kapan saja jika diperlukan. Misalnya, sertifikat ini bisa menjadi syarat yang ditetapkan oleh satuan pendidikan lanjutan (seperti perguruan tinggi melalui jalur prestasi) ataupun perusahaan dalam proses rekrutmen.

Ini berarti TKA dapat menjadi nilai tambah bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

Kewajiban Sekolah dan Akses yang Sama

Meskipun tidak wajib bagi murid, sekolah, baik swasta maupun negeri, yang memenuhi kriteria untuk memfasilitasi TKA wajib menyelenggarakannya, terutama jika ada murid yang ingin mengikuti tes ini. Kriteria tersebut meliputi ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti listrik, komputer, dan jaringan internet.

“Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi nanti tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid,” jelas Asrijanty.

Ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti TKA jika mereka menginginkannya.

Apabila satuan pendidikan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, murid diperbolehkan mengikuti TKA di satuan pendidikan lain.

Selain itu, bagi sekolah yang memenuhi kriteria namun belum terakreditasi, mereka wajib menyelenggarakan TKA dengan menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi untuk pengesahan sertifikat hasil TKA para muridnya.

Ini menegaskan bahwa sekolah tetap wajib memfasilitasi murid yang ingin mengikuti TKA, demi memberikan akses yang adil bagi semua. (*/tur)

Related Articles

Back to top button