BeritaNASIONAL

Perpres 111/2025 Terbit, Anggota DPR RI Soroti Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Bangsa

KALTENG.CO-Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Regulasi anyar ini dinilai sebagai fondasi krusial bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pertahanan nasional guna menghadapi dinamika ancaman global yang kian kompleks.

Memetakan 3 Kategori Ancaman Pertahanan Nasional

Perpres yang resmi ditetapkan pada 24 Oktober 2025 ini berfungsi sebagai kompas sekaligus pedoman penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan. Di dalam regulasi tersebut, pemerintah secara spesifik memetakan tantangan kedaulatan ke dalam tiga kategori utama:

  1. Ancaman Militer: Bentuk ancaman tradisional yang melibatkan kekuatan bersenjata asing.

  2. Ancaman Nonmiliter: Tantangan kontemporer yang menyasar aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

  3. Ancaman Hibrida: Kombinasi antara metode militer dan nonmiliter, termasuk serangan siber dan perang informasi.

Menariknya, dalam kategori ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan fenomena penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu isu krusial yang wajib diantisipasi dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.

Langkah Tepat Melindungi Karakter Generasi Bangsa

Menurut Oleh Soleh, keputusan Presiden Prabowo memasukkan isu tersebut sangat beralasan. Ia menilai perluasan penetrasi budaya LGBTQ di era digital saat ini sudah bergerak masif dan berpotensi menggerus nilai-nilai luhur bangsa.

“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Politisi ini menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membentengi masyarakat dari pengaruh luar yang bertentangan dengan norma agama, adat, serta falsafah hidup bangsa Indonesia. Perpres ini menjadi bukti nyata hadirnya komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan moral publik.

Urgensi Benteng Keluarga dan Pengawasan Orang Tua

Di samping regulasi dari hulu, Oleh Soleh mengingatkan bahwa pertahanan terbaik dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih responsif dan selektif terhadap arus informasi serta konten-konten digital yang dikonsumsi anak-anak.

  • Pengawasan Konten: Memantau media sosial dan tontonan yang mempromosikan gaya hidup menyimpang.

  • Pendampingan Aktif: Membuka ruang diskusi yang sehat di rumah mengenai nilai moral dan karakter.

  • Penguatan Edukasi: Menanamkan norma budaya dan agama sejak dini.

“Peran keluarga sangat penting. Saya mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif melindungi dan membimbing anak-anaknya dari berbagai pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan moral dan karakter generasi muda,” imbuhnya.

Sinergi Bersama demi Ketahanan Nasional

Menutup pernyataannya, Oleh Soleh mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga sosial untuk bersinergi menyukseskan implementasi Perpres 111/2025. Penguatan ketahanan nasional tidak bisa bertumpu pada militer semata, melainkan butuh ketahanan sosial-budaya yang solid.

“Mari kita bersama-sama mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan bangsa serta melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia,” pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button