Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal Rp 5 Triliun di IKN: 3 Tersangka Diciduk!

KALTENG.CO-Praktik penambangan batu bara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas terlarang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja,
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi ini, yang strategis dan berada di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi tempat bersembunyi bagi sindikat yang meraup keuntungan fantastis.
Pengungkapan Besar: Operasi Sejak 2016 Berakhir
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 23 Juni 2025, bermula dari laporan masyarakat setempat yang geram dengan praktik ilegal ini. Tiga orang berinisial YH, CH, dan MH langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga kuat menjadi dalang di balik penjualan hasil tambang ilegal yang ironisnya, sudah beroperasi sejak 2016. Hampir satu dekade lamanya praktik ini luput dari pantauan, mencoreng upaya pelestarian lingkungan.
“Lokasi tambang ini berada di wilayah konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN adalah marwah pemerintah. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, pada Kamis (17/7/2025). Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga kelestarian IKN dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Modus Operandi Terbongkar: Dokumen Palsu untuk Keuntungan Pribadi
Sindikat ini tak main-main dalam melancarkan aksinya. Modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, kemudian dimuat ke dalam kontainer. Total 351 kontainer berisi batu bara ilegal berhasil diamankan pihak kepolisian.
Dari jumlah tersebut, 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sementara itu, 103 kontainer lainnya diamankan di Pelabuhan Balikpapan dan masih menunggu verifikasi dokumen. Ini menunjukkan skala operasi yang masif, menjangkau antar pulau.
Brigjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan lebih lanjut, “Para tersangka melengkapi batu bara ilegal dengan dokumen palsu agar seolah-olah berasal dari tambang legal. Dokumen itu antara lain surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, hingga dokumen izin pengangkutan.” Inilah celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari jeratan hukum, namun kini muslihat mereka telah terbongkar.
Kerugian Fantastis: Lebih dari Rp 5 Triliun dan Ancaman Lingkungan
Dampak dari praktik tambang ilegal ini sungguh mengerikan. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Angka ini tentu saja bukan jumlah yang kecil, dan bisa digunakan untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Parahnya, jumlah tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi yang menjadi bagian penting dari area pembangunan IKN. Kerusakan ekosistem di Tahura Bukit Soeharto akibat penambangan ini akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihannya.
Jeratan Hukum Berlapis: UU Minerba dan TPPU Menanti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Minerba. Penyidik juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akarnya, termasuk pelacakan aset hasil kejahatan.
“Penyidikan masih kami kembangkan, karena aktivitas ini diduga sudah berlangsung hampir satu dekade,” pungkas Brigjen Pol Nunung Syaifudin. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal lainnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan, terutama di wilayah yang strategis seperti IKN. (*/tur)



