Gubernur Agustiar: Karhutla di Kalteng Masih Terkendali, Pemprov Siap Tingkatkan Pengendalian di Musim Kemarau
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng hingga saat ini masih terkendali. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus meningkatkan langkah-langkah pengendalian, terutama menghadapi puncak musim kemarau yang di perkirakan berlangsung hingga Oktober 2025, sebagaimana di prediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pernyataan ini di sampaikan Gubernur Agustiar saat mengikuti Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla di sejumlah wilayah Indonesia yang di gelar secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (28/7/2025). Rapat di pimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni, di dampingi Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto.
“Pemprov Kalteng bersama Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh elemen masyarakat, berkomitmen memperkuat pengendalian Karhutla melalui pembentukan Satgas dan pengaktifan Posko serta Pos Lapangan,” tegas Gubernur.
Gubernur menyampaikan bahwa jika evaluasi rutin menunjukkan eskalasi Karhutla, maka Pemprov siap menetapkan status keadaan darurat dan mengajukan permohonan dukungan udara ke BNPB. Saat ini, wilayah Kalteng terdiri dari 13 kabupaten dan 1 kota, meliputi 136 kecamatan, 138 kelurahan, dan 1.574 desa. Memasuki puncak kemarau pada Juli 2025, terjadi lonjakan titik panas (hotspot).
Kami Menerapkan Pola Penanganan Satu Hari Padam
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI), tercatat 1.326 hotspot di Kalteng, atau sekitar 2,09% dari total nasional sebanyak 63.559 titik. Namun demikian, berkat upaya intensif posko dan patroli lapangan, penyebaran api masih dapat di cegah secara efektif. “Kami menerapkan pola penanganan satu hari padam untuk setiap kejadian Karhutla,” jelasnya.
Dari analisis citra oleh Kementerian LHK, luas lahan yang terbakar di Kalteng mencapai 146,21 hektare, atau sekitar 1,70% dari total luas Karhutla nasional sebesar 8.594,49 hektare.
BMKG mencatat bahwa selama Juli 2025 tidak terdeteksi sebaran asap di wilayah Kalteng. Gubernur menyebut hal ini sebagai hasil dari penanganan dini yang solid dan kolaboratif oleh Satgas dan Pos Lapangan. Pembentukan Satgas Pengendali Karhutla dan Posko Krisis di lakukan mengacu pada Pasal 14 Permen LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 serta Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
“Dengan operasional Satgas dan Posko yang aktif sepanjang tahun, pengendalian Karhutla tetap maksimal, bahkan tanpa perlu penetapan status siaga darurat,” ujar Agustiar.
Sejak 11 Juni hingga 8 Oktober 2025, Pemprov Kalteng telah mengaktifkan 77 Pos Lapangan yang tersebar di 52 kecamatan berisiko tinggi. Sebanyak 697 personel gabungan di turunkan, yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA). Mereka di bagi dalam 17 regu Pos Komando dan 77 regu Pos Lapangan, di lengkapi sarana pemadaman dan alat pelindung diri (APD) Karhutla.
Pemprov Juga Mengusulkan Pencairan Dana Siap Pakai
Tugas utama Poslap meliputi patroli rutin, edukasi masyarakat, pengecekan sarana pendukung seperti sumur bor dan embung air, pembasahan lahan rawan, hingga pemadaman dini saat terjadi Karhutla.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menyampaikan usulan dukungan kepada pemerintah pusat berupa pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), bantuan helikopter water bombing dan patroli udara. Kebutuhan minimal yang di ajukan meliputi 6 helikopter water bombing dan 2 helikopter patroli.
Selain itu, Pemprov juga mengusulkan pencairan Dana Siap Pakai (DSP) non-reimburse untuk mendukung pemadaman darat oleh personel gabungan dari Korem 102/Panju Panjung, Polda Kalteng, dan TNI AU Iskandar Pangkalan Bun.
Gubernur turut mengajukan bantuan tambahan berupa 87 set alat pemadam portable, tandon air fleksibel, dan kendaraan roda tiga untuk kecamatan dengan risiko tinggi Karhutla.
Sebagai informasi, pengendalian Karhutla di Kalteng telah di atur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat. (pra)
EDITOR : TOPAN




