BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

OTT KPK Sasar Direksi PT Inhutani V! Sembilan Orang Diamankan di Jakarta

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada Rabu (13/8/2025), lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran direksi PT Industri Hutan V (Inhutani V), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi senyap itu.

“Sembilan (orang),” kata Fitroh singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.


Direksi BUMN dan Pihak Swasta Turut Diamankan

Meskipun belum memberikan detail lengkap terkait kasus yang melatarbelakangi penangkapan, Fitroh menyebut bahwa para pihak yang diamankan terdiri dari direksi salah satu BUMN dan pihak swasta. Penangkapan ini dilakukan di Jakarta, menambah daftar panjang pejabat BUMN yang tersandung kasus korupsi.

PT Inhutani V sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah holding Perhutani. Perusahaan ini memiliki peran penting dalam mengelola lahan hutan dan hasil hutan di berbagai wilayah Indonesia. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, yang merupakan salah satu aset strategis negara.


Pemeriksaan Intensif dan Status Hukum Menanti

Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap sembilan orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, KPK akan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait barang bukti atau konstruksi perkara yang ditemukan oleh penyidik di lapangan. Publik masih menanti informasi lebih lanjut mengenai detail kasus ini, termasuk nilai kerugian negara yang mungkin timbul.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan BUMN.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel, demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button