Tujuh Narapidana Kasus Besar Ini Dapat Remisi Ganda HUT ke-80 RI, Siapa Saja Mereka?

KALTENG.CO-Setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Tahun ini, dalam rangka HUT ke-80 RI, sebanyak tujuh narapidana dengan kasus besar yang sempat menyita perhatian publik dipastikan mendapatkan remisi ganda.
Mereka adalah sosok-sosok yang kasusnya ramai dibicarakan, mulai dari Mario Dandy Satriyo hingga tokoh kejahatan John Kei. Selain Remisi Umum 17 Agustus 2025, mereka juga menerima tambahan Remisi Dasawarsa 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, M. Fadil, mengonfirmasi kabar tersebut. “Dari 1.630 warga binaan, 1.519 di antaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ujarnya pada Minggu (17/8). Secara keseluruhan, total ada 1.519 narapidana penerima Remisi Umum dan 1.555 narapidana penerima Remisi Dasawarsa di Lapas Salemba.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang memenuhi syarat, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Daftar Narapidana Kasus Besar yang Menerima Remisi Ganda
Berikut adalah tujuh nama yang mendapatkan remisi ganda, yang masing-masing berasal dari kasus yang berbeda-beda:
1. John Refra alias John Kei
Tokoh kriminal ini menerima Remisi Umum 4 bulan dan tambahan Remisi Dasawarsa 90 hari. Meski mendapat pemotongan hukuman, ia masih harus menjalani sisa pidananya hingga 3 Juli 2029. John Kei divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak buah Nus Kei pada tahun 2020.
2. Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah, terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi, mendapatkan Remisi Umum 5 bulan dan Remisi Dasawarsa 90 hari. Ia sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
3. Shane Lukas
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ini menerima Remisi Umum 3 bulan dan Remisi Dasawarsa 90 hari. Shane Lukas sebelumnya divonis 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada tahun 2023.
4. Edward Seky Soeryadjaya
Terpidana kasus korupsi dana pensiun PT Asabri dan Pertamina ini mendapatkan Remisi Umum 5 bulan dan Remisi Dasawarsa 90 hari. Ia masih harus menjalani hukuman hingga tahun 2033.
5. Gregorius Ronald Tannur
Kasus kekerasan yang menewaskan kekasihnya, Dini Shafarini, membuat nama Ronald Tannur menjadi sorotan publik. Ia kini menerima Remisi Umum 1 bulan dan Remisi Dasawarsa 90 hari. Ronald divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah putusan bebasnya di pengadilan tingkat pertama dibatalkan.
6. Windu Aji Sutanto
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Ia kini mendapatkan Remisi Umum 3 bulan dan Remisi Dasawarsa 90 hari.
7. Ervan Fajar Mandala
Terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo, Ervan Fajar Mandala menerima Remisi Umum 5 bulan dan Remisi Dasawarsa 90 hari. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Catatan: Tidak Semua Narapidana Kasus Besar Menerima Remisi
Meski ada banyak narapidana yang mendapatkan remisi, tidak semua nama besar memperolehnya. Sebagai contoh, dua terpidana kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra, tidak masuk dalam daftar penerima remisi.
Sementara itu, dua narapidana lainnya, yaitu Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) M.B. Gunawan dan Direktur PT Lawu Agung Minning Ofan Sofwan, tidak mendapatkan Remisi Umum tetapi menerima Remisi Dasawarsa selama 90 hari.
Pemberian remisi ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan hak narapidana, sekaligus menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan beragam tanggapan dari publik, terutama mengingat besarnya kasus yang menjerat para narapidana tersebut. (*/tur)



