Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris: Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

KALTENG.CO-Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/8/2025), majelis hakim memutuskan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Putusan ini menandakan bahwa Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan mentransmisi atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Hukuman Percobaan dan Denda Rp 100 Juta
Majelis hakim membacakan putusan yang memberikan kelonggaran bagi Iqlima. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” ujar majelis hakim.
Ini berarti Iqlima Kim tidak perlu mendekam di penjara dan bisa melanjutkan aktivitasnya seperti biasa. Namun, selama satu tahun ke depan, ia tidak boleh melakukan tindak pidana lain. Jika melanggar, ia terancam harus menjalani hukuman penjara yang telah diputuskan.
Selain hukuman percobaan, Iqlima juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan penjara.
Pertimbangan Hakim: Hal Memberatkan dan Meringankan
Putusan hakim ini didasarkan pada pertimbangan yang seimbang. Hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Iqlima Kim yang telah merusak nama baik Hotman Paris.
Sementara itu, beberapa hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
- Terdakwa adalah seorang perempuan.
- Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengar putusan, Iqlima Kim menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai dampak serius dari pencemaran nama baik di ruang digital. (*/tur)



