BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Diperiksa Seharian, Prof Yetri Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Yetri Ludang menyita perhatian publik. Akademisi tersebut menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejari Palangka Raya pada Senin (4/5/2026), bahkan berlangsung hampir seharian penuh hingga menjelang waktu Magrib.

Dalam proses itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan puluhan pertanyaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Materi pemeriksaan disebut berfokus pada mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), hingga prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan pascasarjana. Ari Yunus mengungkapkan, jika kliennya tentu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan ini.

“Klien kami mengikuti seluruh proses dengan tenang, terbuka dan kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum,” ujarnya. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

“Sanksi pidana itu ultimum remedium. Artinya, jika hanya kesalahan prosedural, harus diuji dulu secara administrasi,” tegasnya. Sebagai bentuk itikad baik, pihak Prof Yetri bahkan telah mengajukan jaminan kepada Kejaksaan Negeri berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai total mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Ini bukti klien kami tidak akan melarikan diri dan siap bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya kerugian negara,” ungkapnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik yang dinilai profesional selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami melihat pendekatan yang humanis dan profesional dari penyidik, ini membuat kami yakin proses hukum berjalan objektif,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button