BeritaNASIONAL

Respons Pemerintah atas Desakan PBB: Ini Kata Menteri HAM Natalius Pigai

KALTENG.CO-Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk memulihkan para korban demonstrasi yang berakhir ricuh di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh negara terhadap warganya.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pemulihan korban adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.

“Pemulihan korban pada prinsipnya adalah merupakan tanggung jawab. Salah satu bagian dari pemulihan korban adalah negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemulihan korban,” ujar Pigai di kantornya, Jakarta, pada Selasa (2/9/2025).

Pernyataan ini juga menjadi respons terhadap desakan dari Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), Ravina Shamdasani, yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam aksi demonstrasi.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan memastikan hak-hak korban beserta keluarganya terpenuhi.

“Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab terkait pemulihan hak korban dan keluarga. Terutama almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob,” tambah Pigai, menyebutkan salah satu kasus yang menjadi perhatian utama.

Langkah konkret sudah dimulai sejak 29 Agustus 2025. Pigai menyebutkan bahwa Wakil Menteri HAM telah mengunjungi keluarga korban sebagai bagian dari pemulihan hak.

“Mereka yang sudah menjadi korban akibat demonstrasi menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pemulihan, jadi pemerintah tidak tinggal diam,” ungkapnya.

Selain korban meninggal, pemerintah juga memberikan perhatian penuh pada korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan. “Proses pemulihan korban itu juga dilakukan bagi mereka yang menjadi korban karena demonstrasi, karena unjuk rasa,” jelas Pigai.

Meskipun demikian, Pigai juga menekankan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat, asalkan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Menurutnya, menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan adalah aspek penting dalam pembangunan nasional, yang dapat mengisi ruang-ruang kosong yang belum sempat dijangkau oleh penyelenggara negara.

Langkah cepat dan transparan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button