Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Seruyan, Kejati Kalteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejati Kalteng resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan jasa internet, faksimili, dan TV berlangganan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan jasa intranet dan internet untuk seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan melalui kontrak kerja sama antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).

Kontrak tersebut tertuang dalam Surat Pesanan Nomor: 0.3.2/34/DKISP/1/2024, bertanggal 17 Januari 2024, dengan nilai proyek sebesar Rp2.469.925.032. 

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, pejabat dari OPD terkait serta pihak swasta yang diduga terlibat.

“Saat ini kami masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Kalteng  untuk proses penghitungan kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik digital yang seharusnya mendukung tata kelola pemerintahan elektronik (e-government) di Kabupaten Seruyan.

“Penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button