
KALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah mengejutkan dengan menghapus tunjangan perumahan bagi seluruh anggotanya. Perubahan ini secara langsung berdampak pada total pendapatan bulanan anggota dewan, yang kini menjadi Rp 65,5 juta.
Keputusan ini, yang mulai berlaku pada 31 Agustus 2025, merupakan bentuk transparansi dan respons atas evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang diterima anggota parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi partai politik. Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Dasco menyatakan bahwa pemangkasan ini adalah bagian dari upaya DPR untuk lebih transparan kepada publik mengenai kompensasi yang diterima wakil rakyat.
“Seluruh fraksi sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025,” ungkap Dasco. “Kami akan melampirkan komponen-komponen tunjangan dan hal-hal lain yang akan diterima oleh Anggota DPR,” tambahnya, menunjukkan komitmen DPR untuk lebih terbuka.
Selain Tunjangan Perumahan, Fasilitas Lain Ikut Dievaluasi
Tidak hanya tunjangan perumahan, DPR RI juga akan mengevaluasi dan memangkas beberapa tunjangan serta fasilitas lain. Peninjauan ini meliputi biaya langganan, seperti biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa DPR serius dalam mengelola anggaran negara.
Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan. Proses penonaktifan ini akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI, memastikan bahwa tidak ada lagi kompensasi yang diberikan kepada mereka yang sudah tidak lagi menjalankan tugasnya.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Berikut adalah rincian lengkap besaran gaji dan tunjangan bulanan yang akan diterima oleh Anggota DPR RI setelah adanya pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (berdasarkan PP 75/2000)
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000 (berdasarkan PP 51/1992)
- Tunjangan Anak: Rp 168.000 (berdasarkan PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (berdasarkan PP 59/2003)
- Tunjangan Beras: Rp 289.680 (berdasarkan Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (berdasarkan Surat Keppres 60/2003)
- Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
- Total: Rp 57.433.000
Perhitungan Akhir
- Total Bruto: Rp 74.210.680
- Pajak PPH 15%: Rp 8.614.950
- Total Keseluruhan (Take Home Pay): Rp 65.595.730
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi DPR RI untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan penghapusan tunjangan perumahan dan evaluasi fasilitas lainnya, DPR menunjukkan komitmen untuk menjadi lembaga yang lebih transparan dan efisien dalam mengelola keuangan negara. (*/tur)



