DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Kadishub Kalteng Rapat Bahas Penyelesaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Sektor Transportasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng, Yulindra Dedy, S.STP., M.Si., menghadiri rapat pembahasan penyelesaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berkaitan dengan sektor transportasi di wilayah Kalteng, Kamis (11/9/2025).

Rapat tersebut digelar sebagai upaya menyelaraskan kepentingan pembangunan infrastruktur transportasi dengan aspek lingkungan hidup, mengingat sebagian jalur transportasi darat di Kalteng bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.

Dalam kesempatan itu, Yulindra Dedy menegaskan bahwa Dishub Kalteng berkomitmen mendukung penyelesaian administrasi IPPKH agar tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis di bidang transportasi.

“Kita harus memastikan bahwa pembangunan tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama aturan mengenai kawasan hutan juga dipatuhi. Penyelesaian IPPKH menjadi langkah penting agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan bersama kementerian teknis lainnya turut dilibatkan dalam proses ini. Hal tersebut penting agar ada sinkronisasi kebijakan, khususnya terkait pembangunan jalan, pelabuhan, maupun fasilitas transportasi lain yang melewati atau berada di sekitar kawasan hutan.

Selain membahas percepatan penyelesaian izin, rapat juga menekankan pentingnya pengawasan di lapangan serta tanggung jawab perusahaan maupun instansi yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan transportasi. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dishub menilai bahwa keberadaan IPPKH yang jelas dan sesuai aturan akan memberikan kepastian hukum, sekaligus mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur transportasi, baik darat, laut, maupun udara, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button