BeritaHukum Dan Kriminal

Sengketa Hukum Kopi Along vs Kaltengpedia, PWI Kalteng: Bukan Produk Jurnalistik, Tidak Dilindungi UU Pers

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sengketa hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik Kopi Along, M Along Asary, terus berlanjut.

Melalui kuasa hukumnya, Jeplin Sianturi, pihak pelapor kini menggandeng Ahli Pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah untuk memberikan pendapat profesional atas konten yang dipublikasikan oleh akun media sosial dan situs Kaltengpedia tersebut.

Jeplin menyebut, pemberitaan yang dimuat di media daring tersebut telah merugikan kliennya secara reputasi.

Dalam laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, pihaknya menyoroti konten yang dinilai tidak hanya menyudutkan, tetapi juga menampilkan foto kliennya secara mencolok tanpa alasan yang jelas.

“Nama baik klien kami dicemarkan, diduga oleh akun Instagram Kaltengpedia dan PT Kaltengpedia Opini Publik. Namun, proses sempat stagnan karena ada perdebatan, apakah ini termasuk produk jurnalistik atau bukan. Karena itu, kami minta pendapat resmi dari Ahli Pers PWI Kalteng,” ujar Jeplin, Jumat (19/9/2025).

Pada Kamis (18/9/2025) kemarin, Jeplin mengaku telah menerima pendapat resmi dari dua Ahli Pers PWI Kalteng Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti) dan Heronika Rahan.

Penyerahan pendapat ahli ini juga disaksikan langsung oleh Ketua PWI Kalteng Muhammad Zainal.

Menurut analisis para ahli, konten yang dimuat Kaltengpedia baik di Instagram maupun situs web mereka tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.

Alasannya, perusahaan tersebut tidak berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa perusahaan pers wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan perseorangan.

Selain itu, pemimpin redaksi media tersebut juga disebut tidak memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama, yang menjadi syarat mutlak dalam menghasilkan produk jurnalistik yang sah menurut aturan Dewan Pers.

“Dengan status badan hukum dan struktur redaksional seperti itu, maka produk yang dihasilkan tidak dapat berlindung di bawah UU Pers. Sengketanya bisa diselesaikan melalui hukum pidana atau perdata umum,” jelas Jeplin.

Lebih lanjut, ia menyoroti konten visual dalam pemberitaan yang dianggap menyudutkan kliennya.

Dalam unggahan terkait kasus penyelundupan ganja oleh seorang tersangka, justru wajah M Along Asory ditampilkan secara mencolok dan lebih besar, sementara ia sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini itikad buruk. Klien kami tidak pernah terkait kasus apapun, bahkan institusi resmi tidak pernah menyebut namanya. Tapi dalam pemberitaan, fotonya justru dipajang seolah-olah pelaku,” tegasnya.

Jeplin juga mengungkap dugaan pelanggaran administratif lain, yakni penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan lain oleh Kaltengpedia.

“Kami sudah konfirmasi kepada pemilik NIB tersebut. Dan benar, itu bukan milik mereka,” tandasnya.

Dibeberkannya, ada beberapa poin-poin Hasil analisis Ahli Pers PWI Kalteng. Dalam pendapat resminya, para ahli dari PWI Kalteng menyampaikan beberapa kesimpulan.

“Status Badan Hukum Tidak Sah sebagai Pers PT Kaltengpedia merupakan perusahaan perseorangan, bukan PT, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers,” urainya.

Karena tidak sesuai dengan struktur dan syarat formal media pers, maka konten yang dipublikasikan tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik.

Pemimpin Redaksi tidak memiliki sertifikasi wartawan utama, yang menjadi syarat sesuai regulasi Dewan Pers. Fokus berita tidak sesuai dengan pokok perkara, yaitu penangkapan tersangka narkoba, namun justru menyeret pihak yang tidak terlibat.

Tindakan menyebut nama dan menampilkan foto seseorang yang tidak terkait dengan kasus merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Karena tidak tergolong produk jurnalistik, maka PWI Kalteng mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme hukum di luar UU Pers,” tegasnya.

Dengan dasar pendapat ahli ini, Jeplin mendesak aparat penegak hukum segera melanjutkan proses penyidikan.

“Kami akan menyerahkan hasil pendapat resmi Ahli Pers ini ke penyidik. Kami harap ini bisa menjadi pegangan agar kasus ini tidak lagi terganjal oleh perdebatan hukum yang tidak relevan,” pungkasnya.

Awak media berusaha menghubungi pihak Kaltengpedia melalui nomor whatsapp yang tertera diakun media sosial miliknya mengenai adanya pernyataan di atas tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Kaltengpedia belum memberikan respon maupun jawaban terkait upaya konfirmais tersebut. (oiq)

Related Articles

Back to top button