Investasi Tambang Meningkat di Murung Raya, Legislator Tekankan Keadilan Ekonomi

PURUK CAHU, Kalteng.co – Kabupaten Murung Raya (Mura) tengah mengalami peningkatan signifikan dalam investasi sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Meski hal ini dianggap sebagai indikator positif bagi iklim ekonomi daerah, muncul kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya, Bebie, menyoroti pentingnya membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan.
Menurutnya, investasi bukan semata soal peningkatan angka, tetapi juga tentang seberapa besar manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat lokal dan seberapa baik lingkungan tetap terjaga.
“Tentunya kita mengapresiasi meningkatnya investasi. Ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam menarik minat investor. Namun, kita juga harus memastikan bahwa investasi tersebut berdampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Bebie, Jumat (11/7/2025).
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang semakin relevan: apakah pertambangan yang berkembang pesat itu menguntungkan semua pihak, atau justru meninggalkan ketimpangan dan kerusakan ekologis.
Bebie menekankan, bahwa keadilan distribusi ekonomi harus menjadi pilar utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengingatkan bahwa masyarakat lokal kerap menjadi pihak yang paling terdampak namun paling sedikit menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas tambang.
“Manfaat ekonomi harus adil bagi masyarakat lokal. Keberadaan tambang tidak boleh merusak lingkungan yang akan diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar politisi PDIP yang kini menempuh studi doktoral di bidang Hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat sasaran. Menurutnya, program CSR kerap bersifat simbolis dan tidak menyentuh akar kebutuhan masyarakat di sekitar tambang.
“Program CSR harus disesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat lokal. Bukan hanya formalitas. Investor juga wajib menjaga kualitas lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL yang telah disetujui pemerintah pusat,” tegasnya.
Di sisi lain, penyusunan dan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi sorotan tajam. Bebie menyebut AMDAL sebagai syarat mutlak yang tidak hanya berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan ekologis.
“AMDAL bukan sekadar formalitas. Itu dasar utama legalitas. Dan implementasi CSR adalah bukti tanggung jawab sosial yang tak bisa ditawar,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




