BeritaNASIONAL

Pekerja Rentan Kini Bisa Dicover BPJS Ketenagakerjaan Pakai Dana Zakat (ZIS)

KALTENG.CO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang sangat dinantikan, membuka jalan bagi penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan.

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya mewujudkan jaminan sosial yang lebih merata dan sejalan dengan prinsip syariah.

Fatwa terbaru ini, yang tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan, diumumkan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.

Menurut Ni’am, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok, fatwa ini dikeluarkan demi kemaslahatan masyarakat, khususnya para pekerja rentan yang memiliki penghasilan tidak menentu.

“Pekerja rentan ini termasuk di dalamnya adalah marbot masjid, tukang becak, hingga tukang gojek yang penghasilannya tidak menentu,” jelas Ni’am pada hari pengumuman (18/10/2025).

Dana ZIS: Solusi Perlindungan Pekerja Informal

Keputusan MUI ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja informal di Indonesia. Data menunjukkan, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus lalu mencapai 41 juta peserta. Namun, angka ini masih jauh dibandingkan total pekerja informal di Indonesia yang mencapai 86,58 juta jiwa, di mana mayoritas pekerja rentan termasuk dalam kategori ini.

Kesenjangan inilah yang menjadi latar belakang pentingnya fatwa ini.

“Fatwa ini menjadi bukti nyata dukungan para ulama kepada pekerja rentan,” kata Ni’am. Ia memaparkan, negara memang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial melalui skema iuran bersama, yang diwujudkan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua orang mampu membayar iuran secara mandiri. Meskipun ada skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung negara, nyatanya negara belum mampu meng-cover seluruh pekerja yang tidak mampu menjadi peserta mandiri. Akibatnya, banyak pekerja rentan yang terlewat dari program jaminan sosial ini.

Fatwa MUI memungkinkan dana ZIS, yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), untuk menutup kebutuhan iuran tersebut.

Sinergi Ulama dan Negara untuk Kesejahteraan

Peluncuran fatwa ini ditegaskan oleh Ni’am sebagai komitmen keagamaan untuk mewujudkan prinsip saling menolong antara yang mampu dan yang tidak mampu membayar iuran.

Meskipun demikian, MUI juga memberikan peringatan keras. Ni’am mewanti-wanti, “Jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudian melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya.”

Hal ini menegaskan bahwa dana ZIS hanya berfungsi sebagai penopang atau instrumen pendukung dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial. Tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara atau penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mengupayakan perlindungan bagi seluruh pekerja rentan.

Ni’am menyimpulkan bahwa sinergi antara MUI (ulama) dan BPJS Ketenagakerjaan (pelaksana negara) melalui fatwa ini menunjukkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik, yaitu kolaborasi yang saling menguntungkan demi kemaslahatan umat.

Dengan landasan syariah yang kuat, diharapkan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dapat dipercepat, memberikan kepastian perlindungan dari risiko kecelakaan kerja atau kematian. (*/tur)

Related Articles

Back to top button