DPRD KALTENGKabar DaerahLEGISLATIF

Legislator Sebut Evaluasi RTRWP Dinilai Mendesak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi I DPRD Kalteng Y. Freddy Ering  menilai, revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2015-2025, merupakan hal yang sangat mendesak.

Menurutnya, Hal itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan seluruh wilayah di Bumi Tambun Bungai, 

“Raperda ini merupakan hal yang sangat mendesak untuk segara disahkan, karena erat kaitannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Tengah, dan harus menjadi prioritas utama untuk segera disahkan menjadi perda,” ucap Freddy saat dikonfirmasi awak media di gedung dewan, Rabu (22/10/2025).

Wakil Rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, hingga kini, pembahasan terhadap rencana perubahan Perda RTRWP masih belum berjalan. 

Padahal, urgensinya dinilai cukup tinggi, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan ruang untuk pemukiman, perkebunan rakyat, maupun mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Perda RTRWP harus direvisi, ya harus karena sangat mendesak untuk kepentingan pembangunan. Koordinasi antara kepala daerah dan pimpinan DPRD menjadi kunci untuk melangkah lebih jauh. Tunggu hasil koordinasi kepala daerah, gubernur dengan pimpinan DPRD,” ujarnya.

Kendati demikian, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menjelaskan, pembaruan tata ruang harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat.

“Revisi ini bukan semata-mata demi membuka ruang bagi investasi, melainkan juga untuk memastikan keberlangsungan kehidupan warga, terutama yang bergantung pada lahan pemukiman dan perkebunan. Selain untuk kepentingan pembangunan dan investasi, kita menekankan, penataan tata ruang harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Ina)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button