MA Kabulkan PK Akhmad Gazali, Nyatakan Perbuatannya Bukan Pidana Korupsi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Akhmad Gazali terkait perkara proyek pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso Ujung Palangka Raya Tahun Anggaran 2017.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Oktober 2025, yang membatalkan putusan MA sebelumnya Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023. Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Palangka Raya, Akhmad Gazali dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan, sehingga total hukuman mencapai 5 tahun 9 bulan.
Melalui PK yang diajukan, seluruh putusan sebelumnya dibatalkan, dan status hukum Akhmad Gazali dipulihkan sepenuhnya.
“Majelis memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” demikian salah satu amar putusan yang dikutip dari dokumen resmi Mahkamah Agung.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.
Proyek senilai lebih dari Rp1,1 miliar itu dilaksanakan PT Iyhamulik Bengkang Turan, dengan Akhmad Gazali berperan sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menilai hubungan antara para pihak dalam proyek tersebut bersifat perdata dan bersumber pada perjanjian bisnis, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya.
MA juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Perjanjian jual beli kontainer antara Muhamad Sidik dan Akhmad Gazali tertanggal 23 Maret 2017;
• Sobekan cek senilai Rp1,162 miliar milik PT Iyhamulik Bengkang Turan;
• Kuitansi dan bukti transfer pembayaran kontainer tahun 2017;
• Bukti transfer dari Akhmad Gazali kepada Budiman Halim melalui Bank BCA; serta
• Rekening tabungan atas nama H. Akhmad Gazali yang menunjukkan transaksi masuk dari Pemerintah Kota Palangka Raya.




