Barito Utara Dorong Pemerataan Akses Hukum, Posbakum Desa/Kelurahan Resmi Dukung Pelayanan Masyarakat
MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemkab Barito Utara menegaskan komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Program ini dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan setiap warga memiliki pendampingan awal saat menghadapi persoalan hukum.
Bupati Barito Utara Shalahuddin mengatakan Posbakum desa/kelurahan dan peran paralegal merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat.
“Ini wujud komitmen kita untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri peresmian Posbakum desa/kelurahan se-Kalimantan Tengah oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Melalui program ini, kapasitas kader lokal, tokoh masyarakat, dan perangkat desa diharapkan meningkat sehingga mampu memberikan pendampingan awal bagi warga yang berhadapan dengan permasalahan hukum.
“Penguatan akses keadilan harus menjangkau wilayah hingga tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan hukum yang terpercaya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Barito Utara menerima piagam penghargaan atas dukungan dalam penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dari Kementerian Hukum RI.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam memperluas layanan hukum bagi warga. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan pemerataan layanan hukum di seluruh daerah. Kunjungan Menteri ke Kalimantan Tengah juga menandai peresmian 1.571 Posbakum desa/kelurahan yang kini menjangkau 100 persen wilayah provinsi.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran turut menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Ia berharap program ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat layanan hukum yang adil dan merata.
Program Posbakum desa/kelurahan tersebut diharapkan menjadi titik kuat upaya pemerintah dalam membuka akses hukum yang lebih mudah dan ramah bagi masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi perlindungan hukum di tingkat lokal. (oiq) EDITOR: TOPAN




