Tewaskan Nurmaliza, Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup Terdakwa Alvaro

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Proses hukum kasus pembunuhan disertai pembuangan jasad yang menewaskan Nurmaliza kembali memasuki babak penting. Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Alvaro Jordan Zwageri, Selasa (18/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, Alvaro dinilai terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Jaksa menyebutkan, tuntutan diberikan setelah mempertimbangkan tindakan terdakwa yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencoba menutupi kejahatan tersebut.
Sikap Alvaro yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan serta upayanya melarikan diri ke Yogyakarta turut memperberat tuntutan.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Hasnawati kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Nota pembelaan tersebut akan disampaikan pada Selasa (25/11/2025) mendatang dan menjadi bahan pertimbangan sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. (oiq)
EDITOR: TOPAN




