EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Operasi Gabungan Pajak Kendaraan di Palangka Raya, 519 Kendaraan Terjaring Penertiban

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dispenda Palangka Raya bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor, pada Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini digelar di Jalan Wahidin Sudiro Husodo dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Kabid Penetapan, Keberatan dan Pengawasan Dispenda Kota Palangka Raya, Edi Sunarto menjelaskan, bahwa operasi dilakukan selama beberapa hari dengan menggandeng berbagai instansi.

“Kami melakukan ini akan beberapa hari sejak tanggal 25 sampai dengan 27 dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Polda Kalteng, Dispenda Provinsi dan Kota, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan untuk optimalisasi pajak daerah,” ujarnya.

Edi menambahkan bahwa penertiban ini juga untuk mendorong masyarakat agar dapat lebih tertib dan patuh dalam berkendara di jalan raya.

“Supaya masyarakat mematuhi semua aturan berlalu lintas dan membawa surat-suratnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kebijakan keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bagi pemilik kendaraan dengan pajak menunggak.

“Dari program Gubernur Kalteng untuk pajak beberapa tahun itu, STNK-nya yang mati akan diberikan keringanan hanya membayar satu tahun dan balik nama tidak dikenakan biaya sampai 31 Desember 2025,” jelas Edi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembebasan pajak dan tunggakan yang saat ini sedang diberlakukan.

“Jadi untuk Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang membebaskan pajak dan tunggakan, jadi cukup tahun saja yang dibayarkan sampai batas akhir 31 Desember 2025 ini,” tuturnya.

Berdasarkan laporan hasil operasi gabungan, total kendaraan yang terjaring mencapai 519 unit, terdiri dari 319 kendaraan roda dua dan 200 kendaraan roda empat.

Dari jumlah tersebut, tercatat 66 unit roda dua dan 6 unit roda empat memiliki pajak yang sudah mati, dengan total tagihan sebesar Rp33.240.900.

Adapun pembayaran pajak yang dapat dituntaskan langsung melalui mobil Samsat mencapai Rp25.840.100.

“Pembayaran tersebut dilakukan oleh 36 pemilik kendaraan roda dua dan 6 pemilik kendaraan roda empat,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button