Berita

Polisi Datangi Bengkel untuk Tekan Peredaran Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Rakumpit dilakukan aparat kepolisian dengan menyasar langsung bengkel-bengkel motor. Polsek Rakumpit menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong yang dinilai kerap memicu keresahan warga.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada pemilik bengkel dan mekanik. Pihaknya meminta agar tidak menyediakan maupun memasang knalpot brong pada kendaraan pelanggan.

Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu gesekan antarwarga.

“Dampaknya bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga mengganggu ketenteraman lingkungan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Selain imbauan, petugas juga mengingatkan adanya sanksi tilang jika kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi bengkel untuk menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami ingin pengusaha bengkel ikut menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak melayani pemasangan perangkat yang menimbulkan gangguan,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button