Mengejutkan! Ada Mobil Pemda Toli-toli di Rumah Dinas Kajari HSU yang Digeledah KPK

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Dalam rangkaian penggeledahan terbaru di rumah dinas Kajari HSU, penyidik resmi menyita satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di wilayah Kalimantan Selatan.
Mobil Operasional Pemda Toli-toli Turut Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang disita penyidik KPK adalah sebuah mobil berwarna hitam yang diduga kuat bermerek Toyota Hilux tipe double cabin. Menariknya, aset tersebut diduga bukan milik pribadi, melainkan aset pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada awak media pada Rabu (24/12).
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU. Kendaraan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Daerah Toli-toli,” ujar Budi Prasetyo.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Selain kendaraan fisik, penggeledahan intensif yang dilakukan tim penyidik juga menyasar berbagai dokumen vital dan perangkat elektronik. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi perkara dan mencari keterkaitan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana yang disangkakan.
KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera melalui proses analisis mendalam. “Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.
Daftar Tersangka dan Konstruksi Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat teras di lingkungan Kejari HSU sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik rasuah dengan total penerimaan uang mencapai Rp 1,5 miliar.
Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara tersebut:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
- Asis Budianto (ASB) – Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.
- Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Jeratan Hukum
Atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang tersebut, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999).
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat para tersangka merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di daerah. (*/tur)




