BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Tokoh Ulama Jatim Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka TPPU Kasus Tanah Rp 20 Miliar

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kembali menyeret tokoh publik. Tim Penyidik Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Tengah resmi menangkap Ahmad Yazid Basyaiban, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yazid, pada Selasa malam (23/12/2025).

Ulama asal Jawa Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal jual beli tanah senilai Rp 20 miliar yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kronologi Penangkapan di Bekasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Tim Penyidik Gabungan melakukan penangkapan terhadap saudara AY (Gus Yazid) pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Setelah diamankan, Gus Yazid langsung diterbangkan menuju Semarang dan tiba di markas Kejati Jateng pada Rabu pagi pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Duduk Perkara: Skandal Lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha

Kasus yang menjerat Gus Yazid berkaitan erat dengan transaksi lahan seluas kurang lebih 700 hektar. Berikut adalah poin-poin utama keterlibatan tersangka:

  • Penerimaan Dana: Gus Yazid diduga menerima atau menguasai penempatan uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
  • Nilai Fantastis: Aliran dana yang terhubung dengan tersangka diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
  • Kaitan BUMD: Kasus ini bermula dari praktik jual beli tanah yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha, sebuah perusahaan milik daerah (BUMD) di Jawa Tengah.

Anang menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus karena diduga menyeret sejumlah nama besar dan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Pasal Berlapis dan Penahanan

Sebagai langkah tegas untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan telah memutuskan untuk menahan Gus Yazid selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:

  1. Pasal 3 (Pencucian uang aktif)
  2. Pasal 4 (Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta)
  3. Pasal 5 (Pencucian uang pasif/menerima aliran dana)

“Penahanan dilakukan terhitung mulai 24 Desember 2025 untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti,” tegas Anang.


Dampak Kasus Terhadap Publik

Penangkapan Gus Yazid mengejutkan banyak pihak, mengingat statusnya sebagai tokoh agama asal Jawa Timur. Kejaksaan Agung memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri siapa saja pihak lain yang menikmati aliran dana haram tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen transaksi tanah tersebut untuk melihat potensi adanya tersangka baru. (*/tur)

Related Articles

Back to top button