BeritaNASIONAL

Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN 2026, Menkeu Beri Bocoran Syaratnya

KALTENG.CO-Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada raport keuangan negara di awal tahun mendatang.

Dalam taklimat media yang digelar di Jakarta pada Rabu (31/12/2025), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan terkait belanja pegawai. Fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi fiskal tetap sehat dan sinkron dengan arah ekonomi nasional.

Evaluasi Ekonomi di Kuartal I 2026 Jadi Penentu

Pemerintah secara resmi menyatakan akan memantau perkembangan kinerja keuangan pada Kuartal I-2026 sebagai landasan kebijakan gaji ASN. Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa strategi belanja pemerintah baru akan didiskusikan secara mendalam setelah melihat realisasi fiskal di tiga bulan pertama tahun tersebut.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita yang lebih sinkron. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penambahan beban belanja, termasuk gaji PNS, tetap terjaga dalam koridor kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Update Anggaran 2025: Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk Guru

Sembari mengkaji kebijakan tahun 2026, Kemenkeu juga memberikan kabar baik bagi para pendidik di daerah. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah telah menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.

Tambahan dana ini dialokasikan khusus untuk memastikan kesejahteraan guru ASN di daerah tetap terjamin. Berikut rincian penggunaannya:

  • Penyaluran THR: Rp3,80 triliun.
  • Penyaluran Gaji ke-13: Rp3,86 triliun.

Siapa yang Berhak Menerima?

Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Gaji pokok bersumber dari APBD.
  2. Belum menerima tambahan penghasilan (Tamsil).

Mekanisme Penyaluran dan Kewajiban Pemda

Pemerintah pusat menekankan bahwa anggaran tambahan ini akan disalurkan pada Desember 2025. Namun, terdapat beberapa aturan main yang wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah (Pemda):

  1. Penganggaran Wajib: Pemda harus merealisasikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tahun anggaran 2025.
  2. Sisa Pembayaran: Jika terdapat kekurangan realisasi pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
  3. Pelaporan Transparan: Pemda diwajibkan menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Menanti Kepastian di Pertengahan 2026

Bagi para ASN dan PNS di seluruh Indonesia, kepastian mengenai kenaikan gaji di tahun 2026 tampaknya baru akan terjawab pada pertengahan tahun depan setelah evaluasi triwulan pertama selesai. Sinkronisasi kebijakan dan stabilitas ekonomi menjadi kunci utama bagi Kemenkeu untuk mengetok palu kebijakan tersebut.

Untuk saat ini, fokus pemerintah masih tertuju pada penyelesaian kewajiban di akhir tahun 2025, termasuk penyaluran dana THR dan gaji ke-13 bagi guru daerah yang menjadi prioritas dalam perubahan KMK terbaru. (*/tur)

Related Articles

Back to top button