BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKORNASIONALPalangka RayaUtama

Kejati Kalteng Sita 5 Box Dokumen KPU Kotim dan Segel Sejumlah Ruangan

SAMPIT, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Selain menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, penyidik juga mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Senin (12/1/2026).

Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejati Kalteng terlihat mendatangi Kantor Kesbangpol Kotim sebagai bagian dari penelusuran aliran dan penggunaan dana hibah Pilkada yang tengah di selidiki.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim yang berlokasi di Jalan HM Arsyad Nomor 54, Sampit. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima box plastik berisi dokumen yang di duga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Selain dokumen, sejumlah perangkat elektronik berupa laptop dan unit CPU turut di amankan dari beberapa ruangan di lingkungan KPU Kotim untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik juga menyegel sejumlah ruangan strategis di Kantor KPU Kotim. Ruangan yang di segel meliputi ruang Ketua KPU, ruang komisioner, Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Subbag Perencanaan Data dan Informasi.

Penyegelan di lakukan menggunakan pita segel kejaksaan bertuliskan “Gedung dalam Pengawasan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah”.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan rangkaian kegiatan penyidik tersebut. Namun, ia belum bisa membeberkan secara detail hasil penggeledahan maupun barang bukti yang di amankan.

“Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan. Akan ada rilis resmi dari Kejati Kalteng,” ujarnya.

Dodik menambahkan, rilis resmi terkait perkembangan perkara di jadwalkan akan di sampaikan pada Selasa (13/1/2026) di Palangka Raya.

“Besok kita gelar rilis di Kantor Kejati Kalteng ya,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button