BeritaHukum Dan Kriminal

Enam Eks Anggota Polri Gugat SK PTDH Polda Kalteng ke PTUN

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Enam mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang di terbitkan Polda Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut di ajukan karena para penggugat menilai keputusan PTDH bermasalah, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Kuasa hukum para penggugat, Mahfud Ramadhani menyampaikan, bahwa gugatan di tujukan kepada Polda Kalimantan Tengah sebagai pihak yang menerbitkan SK PTDH. Dari enam penggugat, lima merupakan mantan personel Polres Lamandau, sementara satu lainnya sebelumnya bertugas di Polda Kalteng.

“Gugatan ini kami ajukan ke PTUN terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap enam anggota Polri. Lima berasal dari Polres Lamandau dan satu dari Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya saat di temui usai mendampingi kliennya sidang, Senin (26/1/2026).

Mahfud menjelaskan, gugatan di ajukan setelah pihaknya menilai adanya sejumlah kekeliruan dalam proses pemeriksaan pendahuluan maupun pelaksanaan sidang etik. Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berdampak langsung terhadap keabsahan produk hukum berupa Surat Keputusan PTDH.

“Kami berpandangan bahwa objek sengketa berupa SK PTDH tersebut tidak sah dan patut di batalkan, karena di dasarkan pada proses pemeriksaan pendahuluan dan sidang etik yang di nilai tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam Persidangan Etik Tidak Di Tunjukkan Barang Bukti Narkotika

Ia mengungkapkan, khusus terhadap lima mantan anggota Polres Lamandau, para penggugat di tuduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kedinasan, antara lain terkait dugaan pengamanan narkotika, pemerasan, dan penyekapan. Namun, dalam proses pemeriksaan etik maupun sidang etik, kata dia, tidak pernah di hadirkan barang bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Dalam persidangan etik tidak di tunjukkan barang bukti narkotika, tidak ada bukti uang hasil pemerasan dan tidak terdapat laporan korban terkait dugaan penyekapan,” ungkapnya.

Selain persoalan pembuktian, ia juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap awal pemeriksaan. Ia menyebut kliennya mengaku mengalami tekanan sebelum pemeriksaan di mulai, yang menurutnya berpengaruh terhadap jalannya proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, para terperiksa juga di sebut tidak mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan, meskipun ketentuan internal kepolisian mengatur kewajiban penunjukan pendamping. Selama proses tersebut, para anggota juga di tempatkan dalam penempatan khusus selama 30 hari dan di klaim tidak menerima surat panggilan pemeriksaan secara resmi.

Atas dasar itu, para mantan anggota Polri tersebut meminta Majelis Hakim PTUN Palangka Raya untuk membatalkan Surat Keputusan PTDH yang di terbitkan Polda Kalimantan Tengah.

“Saat ini, satu perkara telah mendekati tahap akhir persidangan, sementara perkara lainnya masih dalam proses pembuktian,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button